Perkawinan Campur
Posted by khristianto on June 25, 2008
Perkawinan Campur adalah perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangannya yang bukan Katolik (bisa baptis dalam gereja lain ataupun tidak dibaptis). Gereja mempunyai alasan mengapa kawin campur diperbolehkan yaitu dengan mempertimbangkan adanya dua hak asasi manusia. Pertama, hak untuk menikah dan kedua, hak untuk memilih agama sesuai dengan hati nurani.
Terdapat dua jenis perkawinan campur yaitu
1. perkawinan campur beda gereja (seorang baptis Katolik menikah dengan seorang baptis non-Katolik). Dibutuhkan ijin untuk melaksanakan perkawinan ini.
2. perkawinan campur beda agama. Agar sah dibutuhkan dispensasi.
Persyaratan mendapatkan ijin atau dispensasi :
a. Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dididik dalam Gereja Katolik (kan.1125, 1°).
b. Pihak yang non-Katolik diberitahu pada waktunya mengenai janji-janji yang harus dibuat pihak Katolik, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik (kan.1125, 2°).
c. Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat-sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya (kan.1125, 3°).
Dalam pelaksanaan perkawinan campur, Gereja melarang adanya peneguhan perkawinan menurut agama lain. Gereja mengatur bahwa peneguhan perkawinan hanya boleh dilaksanakan dalam tata peneguhan kanonik. Hal ini memang menimbulkan permasalahan dari seseorang yang beragama non-Katolik. Namun mengingat hal ini sudah ditetapkan dalam hukum kanonik, maka wajib buat kita sebagai umat Katolik untuk melaksanakannya.
Peraturan yang memuat tata peneguhan perkawinan campur adalah sebagai berikut :
1. Dalam Pernikahan Beda Gereja
Terbuka perkawinan ekumenis di hadapan pendeta dan pelayan Katolik, kalau perlu bahkan dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik (bila pernyataan konsensus tidak diterimakan oleh pelayan Katolik). Maka perlu disepakati pembagian tugas yang jelas antara pendeta dan pelayan Katolik, misalnya firman dan berkat diserahkan kepada pendeta, sedangkan pelaksanaan tata peneguhan kanonik dipercayakan kepada pelayan Katolik, demi sahnya perkawinan.
2. Dalam Pernikahan Beda Agama
Terutama pihak non-Katolik dapat mempunyai keberatan. Mereka berpandangan bahwa sebelum menikah menurut agamanya, perkawinan tidak akan sah, dan hubungannya dirasakan sebagai zinah. Atau dapat juga terjadi bahwa fakta ini dipakai sebagai kesempatan untuk berpisah (menceraikan jodohnya) dengan alasan: belum menikah sah.
Yang paling krusial adalah masalah anak. Orangtua tetap bertanggung awab soal pendidikan anak. Dan harus dibereskan sebelum menikah. Sejak dulu kawin campur menjadi halangan, sebab menjadi ancaman iman. Maka Gereja mengingatkan bagi mereka yang melakukan kawin campur agar supaya tidak lupa akan janjinya. Selain itu mengingatkan orangtua akan kewajiban mendidik anak. Sebenarnya dua-duanya diingatkan. Yang diharapkan Gereja supaya mereka sadar akan pertumbuhan anak, yang harus dibicarakan sejak awal, sebenarnya hanya untuk membentengi iman. Bagi yang Katolik bila sudah membaptiskan anak berarti sudah melaksanakan janji itu? Belum, sebab soal pendidikan selanjutnya harus dipikirkan. Seandainya mengalami kesulitan besar sehingga tidak membaptiskan anak, tidak berarti tidak berhasil mendidik anak. Yang penting adalah melakukan yang baik untuk anak. Ini adalah resiko orang menikah kawin campur.
Yohana Bayu said
saya sudah berpacaran 7 thn dgn pria non baptis saat ini kami sedang berupaya untuk bisa menikah dgn dua tata cara pernikahan sekaligus,,
apakah hal tsb dapat dilakukan??? kemudian kemana saya harus berdiskusi/bertanya pada saat melakukn persiapan perkawinan,,
khristianto said
setahu saya Gereja Katolik melarang keras kita melakukan dua tata cara pernikahan. Jika dilakukan, kita bisa kehilangan semua hak yang kita punya dalam misa ekaristi. Sebaiknya dilakukan satu kali saja di gereja Katolik. Jika calon kamu seorang Kristen, Uskup dapat memberikan dispensasi untuk mengundang pendeta bergabung bersama romo mensahkan pernikahan kamu dalam satu upacara. Coba tanya romo paroki kamu supaya lebih jelas informasinya.
Bobby Butar Butar said
Pemerintah RI mengakui perkawinan yg:
1. Dilakukan oleh Gereja (pemberkatan nikah)
2. Akta pernikahan gereja tersebut menjadi syarat bagi pembuatan Akta Catatan Sipil.
Tdk mungkin pemberkatan nikah dilakukan dua kali..
aloysia said
saya dan calon (kristen) pengen setelah nikah jln sendiri2, saya ttp katolik, calon suami kristen. tetapi pmberkatan di gereja katolik. stlh kami pelajari, ada salah satu njanji yg menyatakan bahwa anak hrs dididik secara Katolik. sedangkan kami ingin nt mdidik anak mgkin dengan Kristen.bbrp orang cuek aja, yg pting bisa nikah di gereja katolik, diberkati, masalah punya anak nt gampang..tp kami berdua ga mau seperti ini. di pemberkatan diucapkan janji bahwa akan mdidik anak secara katolik,tp kenyataannya tidak.dkami sangat menghormati dan serius dengan janji yg diucapkan di gereja. mustinya kita setuju dengan hal ini bukan? krna kita janji kepada Tuhan, bukan janji main2..(asal bisa nikah aja)…
karena hal ini, kami jd memikirkan untuk pemberkatan di gereja kristen aja.
sayan ingin bertanya: bisakah pemberkatan di gereja katolik tapi tanpa menyebutkan bahwa anak2 akan dididik secara Katolik????
terima kasih
nuna said
sayaadalah wanita muslim yang menikah dengan pria katolik selama 5 tahun lebih.Alhamdulilah selama ini kami dapat menjalani kehidupan rumah tangga kami dengan damai dan sejahtera.Walaupun kami berbeda agama, tapi kami berdua memiliki keyakinan bahwa semua agama mengajarkan hal yang baik
cha said
hai mba nuna…
untuk proses pernikahannya seperti apa yaa,, bisa share ke saya. sy juga muslim. sedangkan pacar sy cina katolik.
selvi said
Saya wanita katolik ingin menikah dengan pria Kristen,,,apa bisa sy menikah di Gereja Kristen tapi saya tetap katolik???krn pihak keluarga pria kberatan menikah di Gereja Katolik,,,tlg batu saya melalui email saya di http://www.clarayudistira@yahoo.com.sg
khristianto said
Pertanyaannya sulit dijawab karena berkaitan dengan ketentuan di Gereja Kristen. Saya tidak paham soal itu. Supaya informasinya jelas dan tidak membingungkan, lebih baik Anda konsultansi ke Romo dan Pendeta.
Ireneus Patrick said
saya seorang pria katholik yang akan menikah dengan seorang wanita muslim…saya ingin agar kami menikah di hadapan Tuhan di gereja katholik..apakah cara pernikahan seperti ini bisa dilaksanakan dan apa saja syarat2 yang harus kami penuhi??mohon bantuannya…
Senoaji wibowo said
Saya seorang pria katolik, ingin menikah dengan wanita muslim dengan tetap menganut agama kami masing-masing. Apakah bisa kami menikah dengan kondisi seperti ini?
Mengingat orang tua kandung saya juga menikah campur. Ibu saya seorang katolik, ayah saya seorang muslim.
terimakasih.
Roshi Nishi said
Saya seorang kristen protestan, mengapa antara protestan & katolik musti dibedakan? bukankah pada dasarnya sama. kalau dari katolik ke protestan atau sebaliknya berpindah dari protestan ke katolik tidak ada hal yang salah? apalagi karena unsur pernikahan… bukankah Kristus yang sama-sama kita sembah tidak pernah membuat pembedaan itu? tidakkah kita bisa menggenapi doa Yesus dalam Injil Yohanes 17: 21.
bukankah perbedaan kita hanya masalah dogma dan ritual ibadah saja?
Bukankah kita sama dalam BAPA, ANAk & ROH KUDUS?? kecuali menikah pengikut Kristus dgn yg bukan pengikut Kristus dan ada 2 agama dalam satu rumah tangga, hal itu menyalahi Alkitab.
Saya mencintai seorang pria katolik dan berencana menikah saya setia berbakti di Gereja saya demikian sebaliknya dia. Kurang baik memang satu keluarga berada digereja yang berbeda. Kalau menikah mau digereja Katolik atau protestan bagi saya tidak masalah, nanti dimana akan beribadah kita berdua akan pikirkan melalui proses dan banyak pertimbangan-pertimbangan termasuk melalui meditasi, puasa dan doa agar Roh Kudus sendiri menuntun kemana yang Tuhan inginkan beribadah. sebab kami percaya Roh Kudus bekerja menuntun umatNYA dalam setiap langkah kehidupan ini.
Thank’s & Jesus bless…